Sesuai Permendes PDT No 2 Tahun 2024 yang telah mengatur penggunaan Dana Desa ditahun 2025, yang mana didalamya terdapat program Ketahanan Pangan  sebesar minimal 20 % yang wajib didanai oleh Dana Desa dan dipertengahan Agustus 2025,Pemerintah Desa Cipetir telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 277.107.200,- kepada Badan Usaha Milik Desa TUNAS MEKAR CIPETIR .

Adapun kegiatan Usaha yang dilaksanakan antara lain adalah Budidaya Padi seluas 5 Ha dengan sistem sewa , dan Budidaya Ikan Nila BUM Desa menyewa  kolam seluas 5.000 m2. BUM Desa Tunas Mekar Cipetir yang sekarang dipimpin oleh IPUNG M KARIM, dengan adanya kegiatan usahaha tersebut Pemerintah Desa Cipetir optimis program tersebut bisa menyerap tenaga kerja, mebangun kemitraan disektor pertanian dan perikanan bagi warga desa, menumbuhkan UMKM  dan dapat meningkatka Pendapan Asli Desa bagi Pemerintah Desa Cipetir .